sekolah


SLB Mandara Kendari adalah Sekolah Luar Biasa yang melayani peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Sekolah ini didirikan oleh kantor wilayah Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Riau ( SK Pendirian No. 13 a/d/1998, tanggal 29 januari 1998 ). SLB Mandara Kendari menyelenggarakan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus hal ini sesuai dengan UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
2. SISTIM PELAYANAN
Sistim pelayanan pendidikan dilaksanakan melalui 2 sistim :
•    Pelayanan pendidikan akademik, anak dalam pelayanan di sekolah dikelompokkan dalan satu ruangan/kelas dengan satu wali pendamping khusus sesuai dengan bidang khusus
•    Pelayanan di bidang bakat, anak dalam pelayanan sekolah dikelompokkan dalam ruangan/kelas, bengkel kerja, dilatih/dibimbing/dibina sesuai dengan bakat dan keterampilan, didampingi oleh tenaga professional bengkel yang sudah dilatih baik tingkat propinsi maupun tingkat nasional untuk anak mandiri.
3. TEMPAT DAN LOKASI
SLB Mandara Kendari berlokasi di Jl. Antero Hamhar No….. Kelurahan  Kecamatan Tenayan Raya Kota Kendari  Provinsi Sulawesi Tenggara. Lokasi pelayanan yang cukup luas dan relative jauh dari hilir mudik kendaraan sehingga tidak dikhawatirkan untuk anak-anak bermain di jalan raya yang sangat membahayakan dirinya.
4. FASILITAS YANG DIMILIKI
SLB Negeri Pembina Pekanbaru mempunyai fasilitas-fasilitas antara lain sebagai berikut :
•    Gedung permanen dengan 23 ruang belajar/kelas
•    2 ruangan kepala sekolah
•    1 ruangan majelis guru
•    1 ruangan pustaka
•    3 ruangan keterampilan :
Ruang Keterampilan Otomotif
Ruang Keterampilan Busana
Ruang Keterampilan Tata Boga
•    Ruang permanen aula/tempat olahraga
•    Taman untuk bermain
•    Ruang kesenian
•    Kamar mandi/WC
•    Musholla
•    Asrama
Saran prasarana penunjang dalam kegiatan pembelajaran antara lain :
•    Buku-buku kurikulum
•    Buku-buku mata pelajaran
•    Buku-buku penunjang pembelajaran baik Bahasa Indonesia maupun Bahasa Innggris
•    Komputer
•    Telphone
•    Internet
5. TENAGA PENGAJAR
Tenaga pengajar atau guru yang berpengalaman dibidangnya dengan berbasis pendidikan minimal setara Diploma II (D II), Ahli Madya, Sarjana ( S1 ), selain bekerja sama dengan Dokter Puskesmas guna mendapatkan kejelasan tentang tingkat kecacatan sebagai sarana penempatan secara proporsional dan profesional.
6. MOTIVASI BAGI PESERTA PELAYANAN PESERTA DIDIK
Bagi siswa yang berasal dari kelurga yang dianggap tidak mampu diusahakan mendapatkan bantuan dari Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa, Dinas Pendidikan Propinsi Riau dan Dinas Kesejahteraaan Sosial.
•    Bantuan Bea Siswa dari Dinas Pendidikan Propinsi Sultra
•    Bantuan Bea Siswa dari Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa



V I S I
“ Memberikan pelayanan kepada para penyandang cacat usia sekolah yang memiliki kelainan fisik, mental, sosial psikologis agar mampu berkembang secara optimal melalui Pendidikan dan dapat mandiri sesuai dengan kemampuannya sehingga dapat menjadi anggota masyarakat yang berguna bagi dirinya, keluarga, dan masyarakat”.
M I S I
Berdasarkan Visi di atas, maka Misi SLB- MANDARA dapat dimaksudkan sebagai berikut:
Meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan tuntutan masyarakat dan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Memberikan pendidikan tingkat Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB) secara optimal kepada para penyandang cacat sesuai dengan potensi yang dimiliki.
Memberikan bekal keterampilan sesuai dengan tingkat dan jenis kecatatannya agar dapat hidup layak di masyarakat.
Menyelenggarakan program pendidikan yang senantiasa berakrar pada sistem nilai, adat istiadat, agama dan budaya masyarakat Indonesia.
TUJUAN
  • Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dari tingkat Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB) bagi anak-anak Tunanetra, Tunarungu, Tunagrahita, dan Tunadaksa.
  • Menyelenggarakan pendidikan keterampilan bagi anak-anak yang tidak mampu melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi, agar mereka dapat hidup di masyarakat secara mandiri.
DASAR PENYELENGGARAAN
  1. Pancasila, UUD’45, dan GBHN;
  2. Undang-Undang Pendidikan Nomor : 2 Tahun 1989
  3. Izin Operasional dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Sulawesi  Tenggara, Nomor : 144/123/I/1990, tanggal 10 Desember 1990.
  4. Izin terdafatar dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Sosial Propinsi Sulawesi  Tenggara, Nomor : 23/Bobs/4/I/1991, tanggal 5 Januari 1991;
  5. Rekomendasi dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kendari, Nomor : 4218/2947, tanggal 20 Nopember 1990.
  6. Akta Notaris Nomor : 57, tanggal 30 Juni 1990

  1. Untuk Membenahi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran bagi siswa penyandang cacat usia sekolah dari tingkat TKLB, SDLB, SLTPLB dan SMLB.
  2. Meningkatkan penyelenggaraan  pendidikan keterampilan bagi siswa sesuai dengan tingkat dan jenis kelainannya yang tidak mampu melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi, supaya bisa hidup layak di masyarakat (mandiri secara ekonomi).
  3. Membenahi dan menyempurnakan secara bertahap sekolah dan ruang belajar, alat-alat, dan media pembelajaran, perpustakaan, alat-alat mobiler, dan sarana pendidikan keterampilan.
  4. Menyempurnakan penyelenggaraan proses pembelajaran, adnministrasi kelas, dan sekolah serta manajemen sekolah yang mengacu pada Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS)
  5. Mengadakan kerjasama dengan instansi Pemerintah, Swasta, dan masyarakat, (Orang Tua Siswa).
  6. Meningkatkan kualitas Guru-guru SLB dari Jenjang D2 (SGPLB) menjadi sarjana Pendidikan Luar Biasa (S1).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar